Selamat Datang di E-PPID
PT. Pos Finansial Indonesia

E-PPID merupakan sarana layanan online bagi permohonan informasi publik dan sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi di PT. Pos Finansial Indonesia

Tentang PPID

PT Pos Finansial Indonesia, yang berfokus pada Pembayaran Digital dan Layanan Teknologi untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas sebagai garda terdepan dalam upaya ini, memastikan bahwa seluruh informasi publik disajikan dengan akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.

 

Visi PPID PT Pos Finansial Indonesia adalah “Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi”. Dengan visi ini, PPID tidak hanya berkomitmen untuk menyediakan informasi, tetapi juga untuk melakukan inovasi dalam penyampaian dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas informasi.

 

PPID PT Pos Finansial Indonesia berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan akurasi informasi. Dengan mekanisme pengawasan internal dan feedback dari publik, PPID terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi.

 

Dengan semangat transparansi, inovasi, dan kolaborasi, PPID PT PT Pos Finansial Indonesia berupaya memberikan layanan informasi publik yang terbaik. Melalui berbagai layanan yang telah dihadirkan, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik tentang kinerja dan kontribusi PT Pos Finansial Indonesia bagi negeri ini.

Visi dan Misi

Visi :

“Mewujudkan Transparansi dengan Inovasi dan Kolaborasi”

 

Misi :

Misi PPID PT Pos Finansial Indonesia Meningkatkan keterbukaan dan aksesibilitas informasi melalui penyediaan informasi publik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mendorong inovasi dalam penyediaan dan penyebaran informasi publik Memastikan penyelesaian permintaan informasi publik cepat dan tepat waktu. Membangun kolaborasi dengan pihak eksternal Meningkatkan kapasitas SDM pengelola layanan informasi Mendorong budaya transparansi di lingkungan perusahaan Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaran layanan informasi secara berkala

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID :

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasai Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi

 

Wewenang PPID :

  • Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik
  • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
  • Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
Struktur PPID

Under Maintenance

Kontak PPID

PT Pos Finansial Indonesia

Jl. Jamuju No.2, Cihapit – Bandung

Email : https://[email protected]/

Website : https://www.posfin.id/