Maklumat Pelayanan Informasi

1. Menyelenggarakan layanan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

2. Menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan 

3. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi yang memadai 

4. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui media yang efektif dan efisien 

5. Melayani permintaan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu 

6. Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang kompeten dalam berdedikasi 

7. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik 

8. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.